Pemerintah Identifikasi Permasalahan Bidang Penanganan Konflik Sosial Tahun 2026

Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana selaku Plh. Asisten Deputi Penanganan Pasca Konflik Sosial Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andre Notohamijoyo hadir dalam rapat koordinasi identifikasi permasalahan bidang penanganan konflik sosial yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada Kamis (29/01/2026) di Bekasi, Jawa Barat.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komdigi, Kabaintelkam Polri, Astamaops Polri, Asops Panglima TNI, Jamintel Kejagung RI, Deputi II BIN dan Kementerian Sosial.  

Rapat membahas berbagai isu konflik sosial yang terjadi di Indonesia.  Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, tercatat bahwa 93,9% peristiwa konflik sosial di Indonesia bersumber dari permasalahan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Data ini menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan konflik melalui sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga stabilitas sosial dan keamanan nasional.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, jumlah peristiwa konflik sosial di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang terus meningkat. Kondisi ini dipengaruhi oleh dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional yang semakin kompleks serta bersuhu tinggi sehingga rawan memicu terjadinya konflik.

Di masa mendatang, potensi gesekan sosial perlu diantisipasi seiring kontestasi politik tahun 2029 serta penanganan bencana alam di wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar tidak berkembang menjadi konflik baru. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk bertindak cepat, adaptif, dan antisipatif melalui penguatan upaya pencegahan dini yang terkoordinasi.  

Asdep Andre Notohamijoyo menyampaikan bahwa penanganan konflik sosial saat ini perlu diselaraskan dengan pendekatan penanganan pascabencana, mengingat Indonesia menghadapi dinamika bencana yang sangat tinggi. Hingga saat ini proses penanganan pasca bencana terhadap masyarakat terdampak masih berlangsung dan menjadi tantangan yang kompleks.

Kemenko PMK berperan untuk mendorong perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, perempuan dan anak dalam situasi konflik sosial. Perempuan dan anak merupakan kelompok paling rentan yang memerlukan perhatian khusus dalam setiap tahapan penanganan konflik, terutama pada situasi darurat dan pascabencana. 
 
Asdep Andre menambahkan bahwa Kemenko PMK juga mendorong percepatan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dengan menyusun draft pedoman sebagai rujukan dalam penanganan dampak sosial, ekonomi, dan budaya pascabencana.

Penguatan ini menjadi penting mengingat potensi bencana terus bergeser ke berbagai wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan Selatan, hingga Jawa Barat, termasuk yang terakhir yaitu kejadian longsor di Kabupaten Bandung Barat.

Selain penguatan RAN P3AKS, Kemenko PMK bersama kementerian/lembaga terkait dan elemen masyarakat saat ini memperkuat Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) guna memantau dan menganalisis perkembangan kekerasan dan potensi konflik sosial di setiap daerah.

Sistem ini diharapkan mampu menyajikan informasi yang komprehensif dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan, peningkatan kewaspadaan dini, serta pengambilan langkah penanganan konflik yang lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Kontributor Foto:
Reporter: