KEMENKO PMK -- Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Penetapan tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027, dengan nomor surat berturut-turut Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta disaksikan Menko PMK Pratikno.
"Setelah melalui rapat di tingkat Eselon II dan rapat di Eselon I, hari ini kita melanjutkan Rapat Tingkat Menteri untuk menetapkan hari libur nasional dan hari cuti bersama tahun 2027. Sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu ada 18 hari di tahun 2027, mayoritas itu adalah hari keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari," ujar Menko PMK.
Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan, penetapan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek. Hari libur nasional ditetapkan secara tetap, sementara pengaturan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan pada hari besar keagamaan, termasuk keterkaitannya dengan akhir pekan dan periode mudik Lebaran.
"Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal, yang libur nasional itu sudah fix. Sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan. Juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu Minggu, mudik Lebaran, dan lain-lain," jelasnya.
Menko PMK mengatakan, ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), sedangkan bagi pekerja swasta sifatnya fakultatif. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan atau pemberi kerja. "Cuti bersama ini berlaku untuk ASN, sedangkan untuk swasta sifat dari cuti bersama adalah fakultatif. Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," ungkapnya.
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 sebagai berikut.
Hari Libur Nasional Tahun 2027:
- 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
- 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
- 10–11 Maret (Rabu–Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
- 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
- 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
- 26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama Tahun 2027:
- 5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
- 25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
- 19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus