Pengumuman Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha dalam rangka Penyusunan Dokumen Strategi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

10 Oct, 2023

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah menerima APBN yang dananya berasal dari pinjaman Bank Dunia melalui program Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Komponen 3, berdasarkan Loan Agreement No, Loan Agreement IBRD Number 8941-ID, untuk melaksanakan Pengadaan Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Strategi  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kemenko PMK bertanggungjawab menyusun dokumen strategi pengawalan pelaksanaan Undang-Undang Desa dan bersifat jangka panjang serta tidak terbatas pada jangka waktu pelaksanaan P3PD yang akan berakhir di tahun 2024. Diharapkan dokumen tersebut dapat membantu upaya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian program dan kegiatan dari setiap Kementerian/Lembaga yang mempunyai lokus program di desa. Hal ini merupakan amanat dari amandemen loan agreement pelaksanaan P3PD. Adapun kegiatan pengadaan Konsultan Penyusunan Dokumen Strategi  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa meliputi : 

  1. Uraian Kegiatan

Ruang lingkup pekerjaan dari pengadaan jasa konsultan tersebut  meliputi :

  1. Mengidentifikasi kondisi saat ini dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa;
  2.  Memberikan masukan secara profesional dan merumuskan rekomendasi implementasi kebijakan Undang-Undang Desa untuk perbaikan pembangunan Desa secara terpadu;
  3. Menyusun peran dan tugas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa serta stakeholder terkait dalam kolaborasi pentahelix untuk melaksanakan UndangUndang Desa;
  4. Menggali dan menginventarisasi berbagai kebijakan dan regulasi termasuk regulasi yang tindih terkait pembangunan desa dan kawasan;
  5. Mengidentifikasi program Kementerian/Lembaga dan Pemda yang memiliki kegiatan dengan lokus di Desa serta memberikan masukan untuk sinkronisasi dan integrasi program;
  6. Memberikan masukan dalam penyusunan tim koordinasi nasional pelaksanaan UU Desa; serta
  7. Menyusun dokumen Strategi Pengawalan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

  1. Pelaksanaan Kontrak

       Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak waktu penugasan (time-based) dan didanai melalui loan dari Bank Dunia, dengan periode kontrak selama 12 (dua belas) bulan, dimulai dari waktu penandatanganan kontrak (rencana:   November 2023). Kontrak dapat diperpanjang, tergantung dengan kebutuhan, kinerja dan ketersediaan sumber daya.

 

  1. Persyaratan Calon Konsultan
  1. Perusahaan bergerak di bidang aktivitas konsultasi manajemen (KBLI 7020) dan/atau aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
  2. Perusahaan konsultan menyediakan 9 (sembilan) tenaga ahli dengan keahlian dan pengalaman di bidang penguatan pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang berkualitas dan relevan untuk memperbaiki proses dan tata kelola pemerintahan desa serta penyusunan dokumen strategi pengawalan pelaksanaan UU Desa.
  3. Berpengalaman minimal 2 tahun dalam mengoordinasikan para konsultan/tenaga ahli.
  4. Memiliki pengalaman dalam melakukan riset dan evaluasi terhadap kondisi pemerintahan dan pembangunan desa yang ada, sehingga dapat diidentifikasi masalah dan memotret kondisi desa yang dapat dijadikan percontohan dan desa yang perlu ditingkatkan statusnya, serta memberikan solusi yang efektif dan efisien.
  5. Perusahaan adalah lembaga terdaftar dan memiliki surat izin usaha, beserta dokumen penunjang lain yang mendukung azas legalitas.

 

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengundang perusahaan konsultan terpilih untuk menyampaikan surat pernyataan berminat (expression of interest), dengan melampirkan proposal, Curicullum Vitae (CV), dan bukti pengalaman pekerjaan (beserta bukti kontrak/perjanjian) dan persyaratan sebagaimana dipersyaratkan pada poin 3 melalui https://bit.ly/ProposalKonsultanP3PD2023.

 

Pengadaan konsultan dilakukan dengan metode seleksi konsultan perusahaan (Consultanlt Qualification-based Selection), dengan mengacu kepada Aturan Pengadaan Bank Dunia (The World Bank Procurement Regulations for IPF Borrowers). Penyampaian surat pernyataan berminat dan dokumen pendukung lainnya dapat disampaikan sejak tanggal undangan ditujukan kepada :

 

Kelompok Kerja Pemilihan Jasa Konsultan Penyusunan Dokumen Strategi  Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Tel: +62-21-3459444 EXT. 202

 

Surat pernyataan berminat dan dokumen pendukung lainnya harus diterima paling lambat hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan pukul 15:00 WIB. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima kasih.