Kemenko PMK Dorong Percepatan Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Purwakarta

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong percepatan proses relokasi warga terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor sebagai tindak lanjut penanganan darurat bencana pergerakan tanah di Kabupaten Purwakarta Tahun 2025, yang diselenggarakan secara hybrid bersama BNPB, Pemerintah Daerah Purwakarta, serta instansi teknis terkait lainnya, Senin (23/6).

Bencana pergerakan tanah yang terjadi akibat hujan lebat telah mengakibatkan rusaknya 70 unit rumah dan berdampak pada 86 Kepala Keluarga (KK) atau sebanyak 256 jiwa. Saat ini, seluruh warga terdampak telah menempati hunian sementara berkat bantuan sewa rumah sebesar Rp10 juta/KK yang disalurkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menegaskan bahwa bantuan Dana Siap Pakai (DSP) hanya dapat digunakan untuk pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) senilai maksimal Rp60 juta per unit, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta segera melengkapi dokumen administrasi, termasuk data by name by address dan penunjukan PPK dari unsur teknis.

Kemenko PMK, melalui Asisten Deputi Penanganan Bencana, menyatakan akan terus melakukan pemantauan berkala dan mendorong sinergi lintas sektor agar proses relokasi dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. “Kami berharap, dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, masyarakat terdampak dapat segera kembali menempati hunian yang layak dan aman,” ujar Merry Efriana.

Rapat menyepakati bahwa relokasi akan dilakukan melalui dua skema, yaitu relokasi mandiri dan relokasi terpadu. Sebanyak 24 KK telah menyatakan kesediaannya untuk membangun rumah di atas lahan milik pribadi, sementara sisanya, sebanyak 62 KK, akan direlokasi secara terpadu ke lahan milik PTPN yang masih dalam proses klarifikasi legalitas dan kesiapan lahan. Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya pemanfaatan data kajian risiko serta penyesuaian desain rumah agar tetap memenuhi standar teknis namun tetap mengakomodasi kearifan lokal dalam batas regulasi yang diperbolehkan.