Kemenko PMK Terus Lakukan Penguatan Regulasi Percepatan Penurunan Stunting

KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kemenko PMK, pada Jumat (6/9/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Nunung Nuryartono serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga. Rapat ini merupakan bagian dari tindak lanjut Rakornas Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan pada 4-5 September 2024 lalu. 

Nunung menyampaikan, selama sepuluh tahun terakhir, angka stunting telah mengalami penurunan yang signifikan, dari 37,6% pada tahun 2013 menjadi 21,5% pada tahun 2023, namun angka ini masih tergolong dalam kategori tinggi berdasarkan standar WHO.

“Hal ini menjadi suatu urgensitas untuk adanya reviu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 guna memperkuat upaya pencegahan untuk menurunkan prevalensi stunting yang ditargetkan bisa mencapai angka 5,0% pada tahun 2045,” ujar Nunung.

Sebelumnya, telah dilakukan berbagai diskusi dengan kementerian dan lembaga di tingkat pusat dan dengan pemerintah daerah serta  para pakar/akademisi, NGO, serta pihak swasta dan media untuk memperoleh masukan substansi yang perlu direvisi dan penyempurnaan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021.

Nunung menegaskan, pentingnya kolaborasi dalam penanganan stunting di Indonesia. “Kami terus berkomitmen untuk mengoptimalkan peran seluruh pihak terkait, baik di pusat maupun daerah, guna memastikan percepatan penurunan stunting. Dengan adanya revisi Perpres ini, kami berharap bisa mengatasi hambatan yang ada baik dari aspek tata kelola, intervensi spesifik maupun intervensi sensitive serta target indikator dapat dirumuskan dengan baik,” imbuh Nunung.

Rapat koordinasi pembahasan revisi Perpres 72 Tahun 2021 ini diharapkan dapat segera diajukan izin prakarsa dan selanjutnya dapat dibahas dalam rapat panitia antar kementerian dan lembaga sehingga pada awal 2025 rancangan peraturan presiden tentang percepatan penurunan Stunting segera dapat disahkan dan menjadi acuan kebijakan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.