KEMENKO PMK – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan pentingnya penguatan kapasitas remaja sebagai pendidik sebaya (peer educator) dalam pencegahan perkawinan anak.
Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber dalam rangkaian kegiatan Peer Educator Bimbingan Remaja yang diselenggarakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama, di Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).
Dalam paparannya bertajuk “Kenapa Negara Perlu Hadir Mencegah Perkawinan Anak?”, Lisa menjelaskan bahwa negara perlu hadir karena perkawinan anak berpotensi merampas berbagai hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang, pelindungan, hingga kesempatan membangun masa depan. Ketika keputusan yang diambil berpotensi menghilangkan hak-hak tersebut, negara berkewajiban memastikan hak anak tetap terpenuhi dan anak mendapatkan pelindungan.
“Negara perlu hadir karena perkawinan anak dapat merampas hak anak. Negara berkewajiban memastikan hak anak terpenuhi dan anak terlindungi. Batas usia perkawinan juga telah diatur dalam perubahan Undang-Undang Perkawinan, yaitu minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan,” ujar Lisa.
Menurut Lisa, dampak perkawinan anak bersifat multidimensional dan berkaitan dengan putus sekolah, kesehatan reproduksi, kekerasan, keterbatasan kesempatan kerja, kemiskinan, serta kemiskinan antargenerasi. Karena itu, pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari investasi pembangunan manusia dan pembangunan keluarga.
Lisa juga menekankan bahwa tidak semua anak berada dalam posisi yang mampu menolak perkawinan. Keputusan menikah dapat dipengaruhi kemiskinan, tekanan keluarga, norma sosial, kehamilan, kekhawatiran terhadap pergaulan, maupun ketimpangan gender. Negara karena itu perlu memastikan anak memiliki alternatif nyata selain menikah, termasuk tetap sekolah, memperoleh keterampilan, mendapatkan pelindungan, dan memiliki akses terhadap layanan yang dibutuhkan.
Perhatian juga diperlukan terhadap perkawinan yang tidak tercatat. Anak dapat berada dalam perkawinan tetapi tidak terlihat dalam sistem administrasi dan layanan sehingga semakin sulit memperoleh hak dan pelindungan. Untuk itu, diperlukan mekanisme deteksi dini dan early intervention hingga tingkat desa/kelurahan.
Lisa menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak bukan pekerjaan satu kementerian. Kompleksitas persoalan tersebut membutuhkan ekosistem kolaborasi yang menghubungkan kebijakan, layanan, keluarga, masyarakat, sekolah, hingga pemerintah daerah.
Kemenko PMK memiliki peran dalam mengorkestrasi lintas sektor dan memastikan integrasi kebijakan, bersama Kementerian PPPA, Bappenas, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kementerian Agama, Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Sosial serta kementerian/lembaga terkait lainnya.
Di sisi layanan, KUA, pengadilan agama, fasilitas kesehatan, layanan sosial, dan satuan pendidikan memiliki peran penting dalam edukasi, deteksi risiko, pemenuhan hak, pelindungan, serta rujukan. Di tingkat daerah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan menjadi ujung tombak deteksi dan intervensi berbasis komunitas.
Keluarga juga memiliki posisi sentral sebagai pelindung pertama anak, bukan sumber tekanan untuk menikah. Penguatan parenting, komunikasi orang tua-anak, pendidikan kesehatan reproduksi, literasi digital, pemahaman dampak perkawinan anak, ketahanan ekonomi keluarga, serta pemahaman hak anak menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.
Selain itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, media, dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga penyedia data perlu berkontribusi membangun lingkungan sosial yang mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang.
Dalam ekosistem tersebut, remaja tidak hanya diposisikan sebagai sasaran program, tetapi juga sebagai agen perubahan dan bagian dari solusi. Melalui peer educator, remaja dapat saling berbagi informasi yang benar, mengenali risiko, memberikan dukungan awal, dan menghubungkan teman sebaya dengan layanan yang tepat.
“Remaja memiliki posisi strategis karena mereka memahami lingkungan dan dinamika teman sebayanya. Karena itu, mereka perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan agar mampu menjadi pendukung bagi teman-temannya dan turut menciptakan lingkungan yang aman,” kata Lisa.
Kegiatan Peer Educator Bimbingan Remaja diikuti siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah, bersama guru pendamping serta fasilitator dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan juga dihadiri Penasehat DWP Kementerian Agama Helmi Nazaruddin Umar, Wakil Penasehat DWP Kementerian Agama Maya Suhasni Siregar, Ketua DWP Kementerian Agama Sinarliati Kamarudin Amin, Ketua DWP Bimas Islam Ais Abu Rohmat, Sesditjen Bimas Islam Lubenah, serta perwakilan Kemendukbangga/BKKBN. Peserta memperoleh pembekalan mengenai remaja sehat, pengelolaan diri, komunikasi efektif, dasar-dasar konseling, peer support, kepemimpinan, hingga simulasi menjadi peer educator.
Kemenko PMK berkomitmen memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan remaja dalam membangun ekosistem pencegahan perkawinan anak.
Pencegahan perkawinan anak membutuhkan satu ekosistem kerja: kebijakan yang terintegrasi, layanan yang responsif, keluarga yang melindungi, masyarakat yang mendukung, serta anak dan remaja yang berdaya. Dengan kolaborasi tersebut, setiap anak diharapkan memperoleh layanan yang tepat, terlindungi dari risiko, serta memiliki kesempatan untuk tetap belajar, berkembang, dan menentukan masa depannya secara bertanggung jawab.