Pelaksanaan RMM Taman Nasional Lorentz Ditunda

KEMENKO PMK - Pelaksanaan Misi Pemantauan Reaktif (Reactive Monitoring Mission - RMM) UNESCO World Heritage Center (WHC) bersama dengan The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) di Taman Nasional Lorentz ditangguhkan Pemerintah Indonesia karena alasan keamanan.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah melakukan RMM bersama dengan IUCN di Taman Nasional Lorentz pada tahun 2014. Namun demikian, pelaksanaan RMM tersebut hanya dilakukan di Kawasan Danau Habema, Kabupaten Jayawijaya. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia telah menangguhkan permintaan WHC untuk mengundang IUCN dan melaksanakan RMM di Taman Nasional Lorentz sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2017 dan 2018 dengan alasan keamanan. Pada tahun 2022, situs yang akan dikunjungi adalah ruas jalan Habema-Kenyam yang melintasi zona khusus Taman Nasional Lorentz sepanjang ± 176 km.

Adapun RMM merupakan aktivitas pemantauan status konservasi properti Warisan Dunia oleh World Heritage Centre (WHC) guna mencegah adanya penghapusan terhadap status properti dari Daftar Warisan Dunia. Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Koordinasi tanggal 13 April 2022, RMM TN Lorentz rencananya akan dilaksanakan pada 17-23 Juli 2022.

“Kita punya  komitmen yang tinggi untuk pelestarian TN Lorentz, namun memang kondisi keamanan memang belum sepenuhnya kondusif di papua,” Kata Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK, Didik Suhardi saat memimpin rapat Penyepakatan Rencana Pelaksanaan dan Finalisasi Persiapan RMM TN Lorentz, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (18/5).

Lanjutnya, jika RMM pada Juli mendatang tetap dilaksanakan maka pelayanan keamanan harus diperhatikan. Informasi kegiatan IUCN pada RMM di TN Lorenz juga diharapkan tidak tersebar luas.

“Perlu menjadi pertimbangan agar jika dilaksanakan nanti, RMM ini betul-betul diperhatikan pelayanan keamanannya. Apabila ditunda mungkin yang terbaik,” ujar Didik.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi KLHK Jefry Susyafrianto menyebut, TN Lorentz seluas ‡ 2.354.644 ha ditunjuk sebagai taman nasional pada tahun 1997 dan ditetapkan pada tahun 2014. Kemudian Ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia pada tahun 1999 dengan Outstanding Universal Value (OUV).

“Karena memiliki nilai penting, mulai dari fenomena alam, sejarah geologi yang luar biasa, dan habitat yang sampai saat ini belum semuanya diketahui termasuk flora fauna karena begitu luasnya kawasan ini. Ini merupakan kekayaan keanekaragaman hayati yang luar biasa yang nanti kedepan mungkin menjadi keunggulan dari bangsa Indonesia,” jelas Jefry.

Namun demikian, TN Lorenz saat ini masuk ke dalam salah satu situs warisan dunia yang terancam konservasi yang memerlukan operasi besar dan ditempatkan sebagai Wolrd Heritage List in Danger atau Warisan Dunia Dalam Bahaya sehingga perlu dilakukan RMM.

Berdasarkan hasil keputusan sidang WHC ke-35 di Paris pada tanggal 19-29 Juni 2011, hal itu dikarenakan beberapa masalah yang terindikasi dapat berdampak negatif terhadap OUV TN Lorentz, seperti adanya Pemekaran wilayah, Illegal logging, Pembangunan jalan, Perburuan liar dan Hutan mati.

“Bu menteri LHK juga mengerahkan belum bisa mendukung misi RMM ini masuk ke papua dalam jangka dekat. Jangan sampai terjadi insiden nasional karena KLHK atau UNESCO yang terjadi disana yang dapat menghambat agenda nasional yang sudah ada dan direncanakan saat ini,” ungkapnya.

Hadir dalam rapat, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Jazziray Hartoyo, Asisten Deputi Intelijen Keamanan, Bimbingan Masyarakat dan Objek Vital Nasional Kemenko Polhukam M. Sujono, Asisten Deputi Kekuatan, Kemampuan dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Polhukam Suparjo, Kepala Balai Taman Nasional Lorentz KLHK Anis Acha Sokoy, Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO Kemendikbud Itje Chodidjah, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang Kemenlu Penny Dewi Herasati dan Direktur Diplomasi Publik Kemenlu Yusron B. Ambary.

Kontributor Foto:
Reporter: