Jakarta (12/3) – Menyikapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah mengadakan rapat untuk membahas tindak lanjut atas hasil putusan tersebut.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) TB Achmad Choesni mengatakan bahwa pada prinsipnya, pemerintah menerima apa yang menjadi putusan MA.
“Sambil menunggu salinan putusan resmi MA, kita sedang siapkan langkah tindak lanjut khususnya kebijakan terkait Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP),” ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Putusan MA Terkait Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Seluruh peserta rapat yang hadir terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga terkait secara saksama memberikan pandangan dan masukan guna menemukan langkah yang tepat demi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan ke depannya.
Putusan MA sebagaimana berisi mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden No. 75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.