Pemerintah Berkomitmen Wujudkan Perlindungan Sosial Untuk Seluruh Penduduk

Jakarta (18/6) -- Pemerintah menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) dalam mencapai Visi Indonesia Emas 2045. Dalam pembangunan SDM, perlindungan dan jaminan sosial bagi seluruh penduduk menjadi prioritas. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah 98% penduduk mendapatkan perlindungan sosial. 

Hal ini ditandai dengan capaian cakupan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan 31 Mei 2019 telah mencapai peserta sebanyak 220.687.267 penduduk Indonesia atau sekitar 83%.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pencapaian perlindungan sosial di Indonesia telah berlangsung baik. Namun, menurutnya, melihat statistik tersebut tidaklah cukup untuk mengukur kesuksesan perlindungan sosial di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menko PMK saat memberikan arahan dalam peluncuran buku yang dikaryakan oleh DJSN bersama BPJS, bertajuk 'Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN Dengan Data', di Kantor Kemenko PMK Kamis (18/6). 

"Karena ini (perlindungan sosial) masih banyak yang harus kita benahi. Terutama kualitas pelayanan, kesetaraan pelayanan, kemudahan akses dalam mendapatkan pelayanan kesehatan," ucapnya.

Muhadjir mengungkapkan, upaya memberikan perlindungan sosial masih dihadapi tiga masalah. Pertama, akses untuk mendapatkan pelayanan, kedua, kesetaraan hak untuk mendapatkan pelayanan, dan ketiga, kualitas pelayanan. 

Menurutnya, permasalahan yang paling penting untuk diselesaikan adalah masalah akses, khususnya wilayah pedalaman dan tertinggal. Baik berupa infrastruktur, suprastruktur maupun pelayanan kesehatan

"Ini berkaitan dengan masalah pemerataan, sebaran fasilitas infrastruktur suprastruktur dan pelayan kesehatan yang belum merata di seluruh indonesia. Masih terjadi ketimpangan spasial dalam kaitannya denga masalah pelayanan kesehatan," tuturnya.

Permasalahan tersebut, menurut Menko Muhadjir, menjadi tanggung jawab pemerintah, pembuat kebijakan, dan stakeholder terkait. Muhadjir mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan sosial yang adil dan bisa dinikmati oleh siapapun sesuai amanat pembukaan UUD 1945 yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

"Artinya kita masih punya pekerjaan yang sangat besar. Sangat berat yang harus kita tangani secara cepat menyeluruh dan tanpa kompromi dengan berbagai macam hambatan. 
Baik hambatan struktural, hambatan kultural maupun hambatan birokrasi yang selama ini dihadapi oleh para pembuat kebijakan, para tenaga teknokratik kesehatan ketika akan merealisasi cita-cita luhur sesuai dengan amanat UUD 1945," jelas mantan Mendikbud ini.

Adanya wabah Covid-19, kata Menko PMK, menjadi batu loncatan bagi semua pihak untuk mengkaji berbagai permasalahan yang ada dalam perlindungan sosial dan jaminan kesehatan nasional. 

"Kita sepakat untuk mengambil hikmahnya sebagai momentum untuk melakukan reformasi total pembenahan secara menyeluruh dalam   memperbaiki masalah jaminan kesehatan nasional kita," tukasnya.

Dalam suasana pandemi Covid-19 ini, Muhadjir mengajak seluruh pihak terkait untuk berkomitmen memajukan perlindungan nasional. "Marilah kita hadapi suasana ini dengan adanya sense of krisis. Dengan adanya rasa krisis itu bisa mengoptimalkan energi kita di lapangan," pungkasnya. 

Turut hadir dalam peluncuran buku tersebut Ketua DJSN Tubagus Ahmad Choesni, Dirut BPJS Fachmi Idris menyampaikan sambutan. Setelahnya, disambung diskusi yang diantaranya diisi oleh pimpinan Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkianus Laka Lena, Anggota DJSN dr. Asih Eka Putri, Direnbang BPJS Kesehatan Mundiharno, perwakilan Persi  dr. Tonang Dwi Ardyanto, akademisi Prof. Hasbullah Thabrany dan Dinna Prapto Raharja, Ph.D sebagai moderator(*)

Kontributor Foto:
Reporter: