Pemerintah Dukung Upaya Pemetaan Status Anak di Wilayah Pertambangan 

Jakarta, (6/3) – Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Indonesia masih marak dilakukan oleh masyarakat. PESK ini dilakukan oleh sekelompok penduduk dengan menggunakan peralatan sederhana untuk mencari batuan yang mengandung emas. 

Salah satu permasalahan utama di PESK adalah penggunaan merkuri dan sianida dalam mengekstrak emas. Selain berdampak serius bagi lingkungan, bahan-bahan tersebut juga berbahaya bagi kesehatan para penambang, terutama perempuan dan anak-anak.

Untuk mengetahui status anak dari segi kesehatan, pendidikan dan latar belakang sosial di wilayah PESK, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan Yayasan Emas Artisanal Indonesia (YEAI) akan melakukan pemetaan status anak di area Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). 

Sebagai awal pemetaan akan dilakukan di tiga area PESK. Ketiga area tersebut yakni Desa Bukit Harapan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Desa Tetelu, Kabupaten Minahasa Utara dan Desa Tobongon kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara. 

Kementerian Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyambut baik upaya  pemetaan tersebut. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra berharap  dengan dilakukan profiling dan pemetaan ini kedepannya akan dapat direplikasi ke seluruh kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki banyak pertambangan rakyat. 

“Anak yang hidup dan beraktifitas di sekitar pertambangan memiliki resiko tinggi bila tidak diupayakan langkah untuk perlindungan dan pemenuhan hak-haknya melalui edukasi kepada orang tua dan masyarakat di lingkungan sekitar wilayah tersebut”, ujar Ghafur saat menghadiri penandatanganan MoU KPAI dengan YEAI, di Gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat, (6/3).

Kerjasama KPAI, YEAI dan didukung Artisanal Gold Council dan Global Affairs Canada merupakan bentuk kerjasama yang meliputi pemetaan profil anak di sektor pertambangan bersama dengan mitra lokal Lentera Kartini untuk daerah Kalimantan Tengah dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk wilayah Sulawesi Utara. 

Pemetaan status anak akan memberikan gambaran aspek demografis, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, latar belakang keluarga dan lainnya sebagai bahan masukan dalam pemenuhan hak sipil, hak pendidikan, dan mencegah anak menjadi pekerja.
 
Acara penandatanganan MoU dihadiri pula oleh Richard Gutierez, Project Co-Manager Artisanal Gold Canada, perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Komnas Perempuan, YEAI, LSM Lentera Kartini, BUMDesa Tobongon, serta beberapa perwakilan lainnya.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: