Jakarta (1/4) – Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Lansia adalah seseorang yang telah mencapai 60 (enam puluh) tahun ke atas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jumlah masyarakat Lanjut Usia (Lansia) di perkotaan sebesar 14,20 juta jiwa dan di pedesaan sebesar 12,61 juta jiwa. Sedangkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 21,84 juta jiwa, dimana lebih dari 3,7 juta jiwa penyandang disabilitas tergolong penduduk kurang mampu.
Permasalahan yang dihadapi saat ini oleh para penyandang disabilitas dan lansia adalah kurangnya perhatian dari pemerintah serta masyarakat dalam hal pemenuhan layanan di berbagai sektor kehidupan bermasyarakat.
Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Togap Simangunsong menjelaskan perlu adanya Undang-Undang terkait pengalokasian anggaran untuk kegiatan pemberdayaan disabilitas dan lansia.
“Pentingnya persiapan payung hukum sehingga Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota dapat mengalokasikan APBD untuk kegiatan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia,” ungkap Togap dalam Rapat Pengalokasian Anggaran Pada APBD Terkait Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Tahun 2022 di Ruang Rapat Lantai 11 Kemenko PMK, Kamis (1/4).
Lebih lanjut, Asdep Togap berharap dengan adanya anggaran kegiatan tersebut, kebutuhan para penyandang disabilitas dan lansia dapat terpenuhi secara optimal.
“Harapan kita kegiatan para penyandang disabilitas dan lanjut usia dapat dibiayai melalui APBD karena ini akan menjadi program nasional dan sudah ada dasar hukumnya terkait kesejahteraan sosial. Sehingga tercipta pemenuhan kebutuhan para disabilitas dan lansia secara optimal,” ujarnya.
Perwakilan dari Bagian Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ernes menjelaskan saat ini sedang dilakukan pemutakhiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang kodifikasi, klasifikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Saat ini internal kami sedang melakukan rapat pemutakhiran Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 terkait pengalokasian anggaran pada APBD untuk pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia di tahun 2022,” ujarnya.
Pada rapat ini, Kementerian dan Lembaga terkait diharapkan agar segera membuat surat yang ditujukan kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Bina Bangda Kemendagri, dengan tembusan kepada Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemensos. Adapun isi dari surat tesebut yaitu memuat hal-hal yang perlu dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD sesuai substansi yang diajukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait.