Kemenko PMK Perkuat Perlindungan Perempuan Pekerja melalui Penguatan Panduan PPKS di Dunia Kerja

KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Hal tersebut dibahas dalam audiensi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pertemuan membahas penguatan implementasi Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Dunia Kerja sebagai pedoman teknis untuk memperkuat perlindungan perempuan pekerja di berbagai sektor.

Deputi yang akrab disapa Lisa menegaskan bahwa perlindungan perempuan pekerja merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, produktif, dan berkeadilan. Menurutnya, implementasi panduan tersebut memerlukan landasan regulasi yang kuat agar dapat diterapkan secara efektif.

"Panduan ini perlu memiliki landasan regulasi yang kuat sehingga implementasinya tidak hanya bersifat sukarela. Cakupan, mekanisme rujukan, serta kewenangan para pihak juga harus diperjelas agar pelaksanaannya memberikan kepastian bagi seluruh pekerja. Kemenko PMK siap mengoordinasikan harmonisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan inklusif bagi semua," ujar Deputi Lisa.

Lebih lanjut, Deputi Lisa menekankan pentingnya sinergi lintas sektor melalui harmonisasi regulasi, sinkronisasi data, penyediaan layanan yang responsif gender, serta mekanisme rujukan terpadu. Langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan Pekerja yang mendorong penguatan layanan terpadu, harmonisasi kebijakan ketenagakerjaan, serta sosialisasi dan kampanye secara masif.

"Perlindungan perempuan pekerja tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi seluruh kementerian, lembaga, dunia usaha, dan pemangku kepentingan agar setiap perempuan memperoleh hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap layanan penanganan yang cepat dan berkeadilan," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, menjelaskan bahwa Panduan PPKS di Dunia Kerja disusun sebagai pedoman teknis yang melengkapi regulasi yang telah ada, sekaligus mengadopsi prinsip-prinsip Konvensi ILO Nomor 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Menurutnya, panduan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban, serta memperluas perlindungan bagi perempuan pekerja, termasuk di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau mekanisme perlindungan.

Audiensi menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat harmonisasi substansi Panduan PPKS di Dunia Kerja bersama kementerian dan lembaga terkait. Kemenko PMK juga mendorong sinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna memperkuat kebijakan dan mendorong pemanfaatan panduan tersebut secara luas di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sektor dunia usaha.

Melalui kolaborasi lintas sektor tersebut, Kemenko PMK berharap Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Dunia Kerja dapat menjadi acuan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Kontributor Foto:
Reporter: