Kampung Keluarga Berkualitas Terus Diperkuat: Fokus pada Integrasi dan Kemandirian Keluarga

KEMENKO PMK — Pemerintah terus memperkuat penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas sebagai salah satu pendekatan pembangunan keluarga yang terintegrasi dan berbasis kewilayahan. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Arah Kebijakan dan Evaluasi Pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas yang dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026). 

Rapat dihadiri Sekretaris Umum TP-PKK, perwakilan Kemendukbangga/BKKBN, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, BAZNAS, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Forum tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) sekaligus mengidentifikasi strategi penguatan kebijakan dan kolaborasi lintas sektor.  

Hingga 2025, jumlah Kampung KB tercatat sebanyak 77.262 lokus. Berdasarkan pembaruan data sampai dengan 8 September 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 77.607 lokus. Cakupan saat ini berada pada kisaran 93 persen, seiring dengan bertambahnya jumlah desa dan kelurahan di Indonesia. Pada 2026 juga terdapat penambahan sekitar 340 desa/kelurahan yang membentuk Kampung Keluarga Berkualitas.  

Asisten Deputi Ketahanan Keluarga dan Pembangunan Kependudukan, Mustikorini Indrijatiningrum, menekankan bahwa capaian kuantitatif Kampung KB perlu diikuti dengan dampak yang nyata bagi keluarga. 

“Kita tidak ingin Kampung Keluarga Berkualitas hanya berhenti pada capaian kuantitatif jumlah lokus. Yang lebih penting adalah bagaimana Kampung KB mampu menjadi ruang kolaborasi berbagai program, menjawab kebutuhan keluarga, dan menghasilkan perubahan yang nyata dan berdampak terhadap kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat.” 

Menurutnya, penguatan Kampung KB perlu dilakukan melalui integrasi program yang sudah berjalan, bukan dengan memperbanyak program baru. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas intervensi sekaligus memastikan keberlanjutan program di tingkat desa dan kelurahan.  

Rapat juga menekankan pentingnya pendekatan kewilayahan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya masing-masing daerah. Untuk Papua, Papua Barat, Maluku, dan wilayah Indonesia Timur lainnya, diperlukan pendekatan afirmatif yang sesuai dengan karakteristik lokal serta melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat yang memiliki kedekatan dengan keluarga sasaran.  

Dalam penguatan di Papua, salah satu masukan yang dibahas adalah peluang kerja sama dengan Badan Pengarah Papua, serta unsur masyarakat dan keagamaan setempat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan sekaligus mempercepat perluasan Kampung KB di wilayah yang masih memiliki capaian relatif rendah.  

Penguatan peran Tim Penggerak PKK juga menjadi perhatian dalam rapat. Kesamaan sasaran Kampung KB dengan 10 Program Pokok PKK menjadi peluang untuk memperkuat sinergi di tingkat masyarakat. Disampaikan oleh Sekretaris Umum TP. PKK Pusat bahwa kader PKK yang mencapai 6 juta, jejaring PKK yang luas dan Dasawisma yang telah terbangun, dinilai memiliki potensi besar dalam identifikasi permasalahan keluarga, edukasi, pendampingan, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta pemantauan keluarga miskin dan rentan miskin.  

Selain itu, rapat membahas peluang integrasi Kampung KB dengan Kampung Zakat. Kementerian Agama menyampaikan bahwa pada 2026 terdapat 112 Kampung Zakat dan 236 titik pemberdayaan ekonomi umat. Integrasi diarahkan untuk memperkuat pemberdayaan dan kemandirian ekonomi keluarga melalui keterampilan, pengembangan usaha, literasi keuangan, dan pendampingan.  

Menurut Indri, kolaborasi tersebut perlu dikembangkan secara terukur melalui pemetaan lokus dan pilot project.

“Kampung Keluarga Berencana dan Kampung Zakat memiliki titik temu yang kuat, terutama dalam upaya meningkatkan kemandirian keluarga. Karena itu, kolaborasi perlu dimulai dari lokus yang jelas, memiliki baseline, sasaran, pembagian peran, indikator outcome, dan mekanisme evaluasi sehingga model yang berhasil dapat direplikasi di daerah lain.” jelasnya. 

Dari sisi regulasi, Kementerian Sekretariat Negara menyampaikan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas secara prinsip tetap masih berlaku sepanjang belum dicabut. Namun, diperlukan evaluasi dan penyesuaian terhadap target, pelaksana, serta rencana aksi agar selaras dengan perkembangan kebijakan dan kelembagaan saat ini. Penguatan regulasi dapat melalui Peraturan Presiden, setelah melalui penyiapan naskah urgensi, pemetaan substansi dan proses izin prakarsa.  

Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, optimalisasi kolaborasi multipihak, penguatan peran PKK dan kader, serta inisiasi pilot project Kampung Keluara Berkualitas–Kampung Zakat. 

“Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan yang semakin berbasis kebutuhan wilayah, Kampung Keluarga Berkualitas diharapkan tidak hanya menjadi lokus program, tetapi berkembang sebagai wadah integrasi berbagai intervensi pembangunan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, mandiri, dan sejahtera lain,” ujar Indri menutup Rakor.

Kontributor Foto:
Reporter: