Darurat Kekerasan Seksual Perlu Penanganan Komprehensif

Jakarta (17/3) – Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam kurun 12 tahun terakhir, tren kekerasan terhadap perempuan meningkat hampir delapan kali lipat.

Pada tahun 2019, kekerasan terhadap perempuan berjumlah 431.471 kasus atau meningkat 6% dari tahun sebelumnya. Kasus kekerasan dalam rumah tangga menjadi yang paling menonjol yaitu sebesar 75% dari total kasus.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Dharmaputra mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong berbagai upaya untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat sehingga perlu mendapat perhatian dan empati dari seluruh pihak,”ujarnya saat acara peluncuran Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019 atau yang dikenal dengan CATAHU 2019 di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurut Ghafur, maraknya kasus kekerasan semakin memperkuat urgensi diperlukannya payung hukum yang komprehensif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan fisik/seksual. Pemerintah maupun DPR perlu bekerja sama dan berkoordinasi dalam memberikan perhatian pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual, serta ikut melakukan sosialisasi dalam pencegahan maupun penanganannya