Kemenko PMK Percepat Penyusunan Road Map RB 2020-2024

Jakarta (4/8) -- Menindaklanjuti salah satu rekomendasi Tim Evaluasi Kementerian PAN-RB terhadap hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi, Kemenko PMK kembali menyelenggarakan rapat pembahasan penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi (RB) 2020-2024 pada Selasa (21/7) silam. 

Rapat pembahasan kali ini berpedoman pada Road Map Reformasi Birokrasi Nasional, yang baru terbit pada bulan Mei, melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Yohan, dihadiri oleh perwakilan pelaksana tim reformasi birokrasi unit kerja Eselon I, yang dalam hal ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menko PMK sebagai anggota Tim Penyusun Road Map RB Kemenko PMK 2020-2024. 

Yohan yang juga sebagai Ketua Tim Penyusun Road Map RB menghadirkan tim konsultan untuk membantu tersusunnya Road Map secara lebih komprehensif, taktikal dan implementatif dengan berpedoman pada kedua Peraturan Menteri PAN-RB tersebut. 

"Meskipun Kementerian PANRB melalui Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Road Map K/L harus selesai pada akhir Desember 2020, Yohan optimis, Kemenko PMK dapat menyelesaikan lebih awal, pada September 2020," jelas Yohan.

Rencana selanjutnya, Tim penyusun akan melakukan identifikasi yang diperlukan sebagai penguatan Road Map RB, diantaranya melalui pemetaan antara performance dan risk; penguatan budaya kerja, talent, untuk meningkatkan value sumber daya manusia/pegawai Kemenko; penjabaran target indeks yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN-RB; menyatukan pelaksanaan tugas fungsi unit kerja sebagai target program/kegiatan reformasi birokrasi; penguatan regulasi dan deregulasi. (*)